Selasa, 14 Oktober 2008

MENATA KAWASAN LINDUNG SETEMPAT
SEMPADAN SUNGAI

Oleh Wiwik Widiati
Ast. Sistem Manajemen Lingkungan
PTPN V- Pekanbaru

The riparian buffer area (sempadan sungai) is a strip of land that is “sacrificed” to protect the riparian area itself from the pollutants impact, nutrients and other edge effects such as water filtration, erosion and flood control

River, stream and its runs, has been identified flow accros estate. The usage of buffer area has been practiced by company as the effort either as land optimalitation or to protect the assest. The need to be a Sustainable oil palm industry, should drive company to keep natural systems by arranging a comprehensive land usage conservation program to undo damage caused by past practices, restoring landscapes and greening it to its originally, without management intervention, the buffer river have no chance of recovering.

An effective width for the buffer area has been determined by the law, to ensure the buffer river is wide enough to prevent transported sediments entering the river.

Latar Belakang

Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daerah di sekitar suatu sungai, dimana curah hujan (run off) di kawasan tersebut mengalir ke sungai. DAS merupakan satu kesatuan ekosistem, dengan unsur-unsur utamanya terdiri atas sumberdaya alam tanah, air, vegetasi dan manusia sebagai pelaku pemanfaat sumberdaya alam tersebut.

Saat ini pemanfaatan sumberdaya alam yang ada di suatu kawasan DAS sangat beragam dan cenderung tidak tertata baik sesuai dengan fungsi, kemampuan dan daya dukung lahannya. Kegiatan sektoral, seperti pengembangan areal perkebunan telah merubah tatanan hutan yang bersifat polikultur menjadi tanaman monokultur. Tutupan hutan sebagai faktor utama yang akan menjaga keseimbangan tata air pada suatu kawasan DAS terus mengalami penurunan, kondisi ini akan sangat mempengaruhi keseimbangan fungsi hidrologis dari suatu DAS.

UU no 19 Tahun 2004 tentang kehutanan menyebutkan bahwa dari suatu luasan DAS, maka kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30 % dengan sebaran yang proporsional dan mempertimbangkan optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat, serta pertimbangan geografis Indonesia yang memiliki iklim dengan curah hujan yang tinggi yang akan bersinergi dengan daerah yang bergelombang, berbukit, bergunung, yang sangat peka terhadap keseimbangan tata air seperti banjir, erosi, sedimentasi serta kekeringan air.

Perkebunan kelapa sawit paling tidak telah ikut memberikan andil terhadap terjadinya perubahan siklus hidrologis dengan adanya fluktuasi debit air sungai yang besar antara musim hujan dan musim kemarau, yang selanjutnya berakibat pada meningkatnya intensitas banjir, erosi, sedimentasi. longsor dan kekeringan.

Sumber: PTPN V
Sempadan Sungai Sei Tapung Kiri

Secara umum penataan ruang di areal perkebunan kelapa sawit belum sepenuhnya mengalokasikan sebagian lahannya untuk areal konservasi, bahkan areal sempadan sungai yang merupakan kawasan lindung setempat, telah ditanami dan dijadikan areal produktif ditanami kelapa sawit, dengan berbagai argumentasi seperti optimalisasi lahan, pengamanan dari penjarahan lahan dsb. Hal ini tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelamatan DAS tidak terlepas dari penyelamatan fungsi dan peruntukan sempadan sungai. Saat ini, upaya pemulihan, pengamanan areal sempadan sungai serta kawasan resapan air (catchment area), menjadi fokus perhatian para stake holder maupun share holder. Seperti kebijakan Pemerintah Prop. Riau dalam melakukan penataan Kawasan DAS melalui Konsep Skenario Riau Hijau Tahap Pertama (2005 -2020), maupun Program Minyak Sawit Lestari (Roundtable Sustainable Palm Oil) yang memasukkan pengelolan sempadan sungai dalam salah satu Prinsip dan Kriterianya.

Mengapa Sempadan Sungai?

Sempadan sungai, didefinisikan sebagai kawasan sepanjang kiri dan kanan sungai termasuk sungai buatan/kanal/ saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat untuk mempertahankan fungsi sungai. Daerah sempadan mencakup daerah bantaran sungai yaitu bagian yang hanya tergenang air pada musim hujan dan daerah di luar bantaran yang akan menampung luapan air sungai di musim hujan dan memiliki kelembaban tanah yang lebih tinggi.

Di daerah bantaran banjir, sempadan sungai merupakan satu kesatuan daerah ekologi dan hidrolis sungai yang penting, tidak dapat dipisahkan dengan badan sungainya. Adanya kegiatan di atas kawasan sempadan sungai menyebabkan gangguan dan rusaknya sistem ekologi dan hidrolisnya. Secara hidrolis sempadan sungai berfungsi untuk mengurangi kecepatan air ke hilir, sehingga energi air di sepanjang sungai dapat diredam, dan erosi pada tebing dan dasar sungai dapat dikurangi secara simultan.
Sempadan sungai juga merupakan daerah tata air sungai, membantu terjadinya penyerapan aliran air hujan ke dalam tanah. Keberadaan vegetasi di areal sempadan sungai, merupakan retensi alamiah yang akan membantu tanah untuk menyerap aliran air hujan, sehingga mengurangi volume air yang mengalir ke sungai dan mencegah terjadinya banjir dan erosi. Secara ekologis, vegetasi sempadan sungai secara alami mendapatkan pupuk dari proses sedimentasi berkala dari hulu dan tebing, selanjutnya akan menjadi pemasok nutrisi komponen fauna sungai dan sebaliknya. Proses ini mendukung keberlangsungan ekosistem sungai yang memiliki sifat terbuka hulu-hilir.

Rawa-rawa yang dipertahankan sebagai sumber air

Vegetasi kawasan sempadan sungai selain merupakan habitat berbagai jenis biota sungai, juga berfungsi untuk mencegah terjadinya kenaikan suhu air, yang menyebabkan kematian biota perairan karena kekurangan oksigen.

Dasar Hukum

Kawasan sempadan sungai termasuk ke dalam kawasan lindung setempat yang keberadaanya harus dipertahankan. Payung hukum yang melandasi keberadaannya al.:
1. UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,
2. UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya.
3. PP No. 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
4. Kepres RI No. 32 Tahun 1990 tentang Pengolahan Kawasan Lindung.


Hutan yang dipertahankan sebagai Kawasan Lindung Setempat

Berdasarkan hal tersebut di atas, kawasan sempadan sungai ditetapkan sebagai kawasan lindung, dengan ketentuan sbb.
1. Sekurang-kurangnya 100 meter kanan kiri sungai besar
2. Sekurang-kurangnya 50 meter kanan kiri sungai kecil/anak sungai besar.
3. Kawasan sekitar danau/waduk dengan lebar sempadan 100 m;
4. Kawasan sekitar mata air dengan radius 200 m;

Yang dimaksud sungai kecil adalah sungai dengan lebar <> 30 m.
Pengembalian peruntukan sempadan sungai sebagai kawasan lindung akan memberi manfaat ekologis dari hulu hingga muara sungai. Hasil penelitian di Amerika memperlihatkan bahwa lebar sempadan sungai yang bervegetasi paling sedikit adalah 33,3 meter untuk menghasilkan pengurangan yang berarti dari kandungan zat pencemar ke sungai. Sedangkan untuk mencapai naungan sungai yang maksimal dibutuhkan lebar sempadan 26,6 meter di kedua sisi sungai.

Menurut Kern (1994) dalam Maryono (2005) sungai dapat diklasifikasikan sbb.:

Sungai Kecil : < 1 m
Kali kecil : < 1 – 10 m
Sungai Menengah
Sungai Kecil
Sungai Menengah
Sungai
10 – 20 m
20 – 40 m
40 – 80 m
Sungai Besar
Sungai Besar
Bengawan
80 – 220 m
> 220 m
Sumber: Kern 1994, dalam ( Maryono 2005)

Kawasan Perlindung Setempat di areal Perkebunan Kelapa sawit

Beberapa areal tanaman perkebunan kelapa sawit telah diidentifikasi tidak saja hanya dilalui oleh sungai dan anak sungai, akan tetapi juga dijumpai adanya kawasan rawa/sumber mata air yang harus dipertahankan dan bahkan dijaga keberadaannya, mengingat fungsinya sebagai penyedia air untuk mendukung kebutuhan air proses pabrik maupun untuk memenuhi kebutuhan domestik karyawan.

Menurut Balai DAS Dept. Kehutanan, di Propinsi Riau terdapat 4 DAS utama, yaitu DAS Siak, DAS Kampar, DAS Rokan dan Das Indragiri. Di dalam Satuan Wilayah Pengelolaan (SWP) DAS, terdapat berbagai kegiatan perusahaan perkebunan kelapa sawit baik BUMN maupun Swasta


Pengkatagorian dan pencirian secara lebih rinci terhadap seluruh kawasan lindung setempat yang berada di areal perkebunan kelapa sawit, sangat diperlukan untuk membedakan antara kawasan DAS, rawa-rawa/sumber mata air maupun hutan lindung (atau preservation area?), dengan mengacu pada peraturan yang ada, agar tidak terjadi salah persepsi sehingga akan memudahkan dalam pengelolaannya.

Pemulihan/Pengelolaan Kawasan Sempadan Sungai

Tingginya tingkat konversi lahan sempadan menjadi lahan yang dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya perkebunan harus diimbangi dengan peningkatan upaya dan dukungan manajemen dalam melestarikan dan memulihkan kawasan sempadan sungai.

Langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam mengembalikan peruntukan lahan sempadan sungai menjadi kawasan lindung setempat dapat dilakukan dengan cara sbb.:

1. Melakukan inventarisasi lokasi, luasannya serta dipetakan. Dilaksanakan tidak hanya pada kawasan sempadan sungai, akan tetapi termasuk juga daerah rawa-rawa dan sumber mata air, termasuk istilah hutan lindung yang harus diganti dengan istilah hutan yang dipertahankan.

2. Mengembalikan areal sempadan sungai sesuai peruntukkannya, yaitu untuk memulihkan fungsi hidrologisnya, yaitu dengan meningkatnya kemampuan sungai untuk menampung luapan air di saat musim hujan, serta untuk memulihkan fungsi ekologis sungai.

3. Pada saat replanting, tanaman yang sudah tidak produktif yang berada pada areal sempadan sungai tidak perlu ditumbang, tetapi ditinggalkan, kemudian dilakukan penyisipan dengan dengan jenis tanaman non perkebunan.

4. Untuk kawasan sempadan sungai yang vegetasinya telah dikonversi menjadi tanaman kelapa sawit, maka dapat dilakukan melakukan penyisipan dengan jenis tanaman tertentu (kayu-kayuan) sebagai tanaman sela. Dengan tetap harus memperhatikan kenekaragamannya

5. Jenis-jenis tanaman yang dipilih diutamakan pada keanekaragaman jenisnya, dengan produk hasil hutan non kayu (HHNK), sehingga akan dihasilkan aneka komoditas yang memiliki nilai ekonomis, seperti :
· Jenis pohon sialang seperti Kedundung Batu, Balau, Kruing, dan Ara, selain merupakan tanaman lokal khas Prop. Riau, juga merupakan tempat bersarangnya lebah madu hutan,

· Jenis pohon yang dapat menghasilkan getah dan resin

· Jenis pohon yang dapat menghasilkan buah-buahan seperti durian, sukun, lada, pala, jambu mente atau jenis lainnya.

· Jenis pohon yang dapat menghasilkan rempah-rempah seperti kayu manis, cengkeh atau jenis lainnya.

Pohon dan Madu Sialang diantara Tanaman Kelapa Sawit

PENUTUP
Alam telah memiliki mekanisme pemeliharaan air yang sangat efisien, murah dan perawatan yang mudah dalam bentuk daerah sempadan sungai. Mengembalikan fungsi sempadan sungai selain merupakan upaya preventif untuk menanggulangi banjir, longsoran tebing, dan erosi sungai juga akan membantu menjaga tingkat penyerapan air untuk mengisi air tanah untuk menjaga sumber air secara berkelanjutan.


DAFTAR BACAAN

Agus Maryono, Sekjen ASEHI, Peneliti Sungai, Banjir dan Lingkungan, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Menentukan Lebar Sempadan Sungai di Indonesia”

-------------------, 2005, Eko Hidroulik Pembangunan Sungai, Edisi 5, Magister Sistem Teknik Program Pasca Sarjana, Universitas Gadjah Mada Jogjakarta.
Artikel, Menata Kawasan Lindung, Menuju Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari

Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah, Penertiban Penggunaan Lahan Sempadan Sungai Mutlak Dilakukan
Emrizal Pakis, Mm (Ka Bappeda Prop. Riau), Pembangunan Sumberdaya Hutan Dalam Pembangunan Wilayah Berkelanjutan dan Implementasinya Dalam Konsep Riau Hijau.
Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia, Hutan Rakyat

1 komentar:

Hengki BonanG mengatakan...

pak..aq bisa mintak cariin zona akar kelapa sawit ga...?