Senin, 09 April 2012

INDONESIAN SUSTAINABLE PALM OIL/ISPO

RINGKASAN MATERI

PERTEMUAN SOSIALISASI PEMBANGUNAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA (INDONESIAN SUSTAINABLE PALM OIL/ISPO)

HOTEL ROYAL BOGOR, 28 PEBRUARI 2012

Oleh : Santobri

I. PENDAHULUAN

Pada hari Selasa tanggal 28 Pebruari 2012, diselenggarakan acara Pertemuan Sosialisasi Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustaianable Palm Oil) yang bertempat di Hotel Royal, Bogor. Acara tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan - Kementrian Pertanian. Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh 180 peserta yang mewakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit se Indonesai, Perguruan Tinggi, Badan Sertifikasi, Asosiasi Perkebunan, LSM dan beberapa instansi pemerintah lainnya.

II. TUJUAN

Tujuan acara tersebut adalah memberikan pemahaman yang memadai tentang Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Inonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), kepada seluruh pemangku kepentingan.

III. MATERI ACARA

Materi yang diberikan di dalam acara ini adalah sebagai berikut:

NO

AGENDA KEGIATAN

PEMBICARA

1

Pengarahan dan pembukaan acara

Menteri Pertanian RI

2

Kebijakan di Bidang Perkelapasawitan

Direktur Jenderal Perkebunan (selaku Ketua Komisi ISPO)

3

Hambatan Perdagangan Minyak Sawit Indonesia

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (selaku Wakil Ketua Komisi ISPO)

4

Penilaian Usaha Perkebunan

Direktur Pascapanen dan Pembinaan Usaha (selaku ketua Tim Penilai, Sekertariat Komisi ISPO)

5

Penjelasan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011

Direktur Tanaman Tahunan (Selaku Sekertaris ISPO)

6

Penjelasan Prinsip dan Kriteria ISPO

Dr. Rosediana Suharto (Kepala Sekertariat Komisi ISPO)

7

Sistem sertifikasi ISPO

Karim Husein (Koordinator Bidang Sertifikasi, Sekertariat Komisi ISPO)

IV. RINGKASAN MATERI

a. Pengaraha Menteri Pertanian RI

1. Kelapa sawit merupakan komoditi ekspor andalan dari sub sektor perkebunan yang telah berkontribusi secara signifikan terhadap penerimaan devisa negara khususnya dari sektor non migas. Sejak tahun 2006 Indonesia telah menjadi negara produsen sawit terbesar di dunia dengan produksi mencapai 16,4 Juta Ton, dimana 12,1 Juta Ton diekspor dalam bentuk CPO. Pada tahun 2010 total luas areal kelapa sawit telah mencapai 8,1 Juta Ha dengan produksi CPO mencapai 19,7 Juta Ton dan ekspor sebesar 16,3 Juta Ton dengan nilai ekspor setara USD13,4 Juta.

2. Negara tujuan utama ekspor CPO masih diduduki oleh India, yaitu 5,3 Juta Ton (32,5%) diikuti China 2,2 Juta Ton (13,3%) dan sisanya adalah Belanda, Italia, Bangladesh dan negara-negara lainnya. Kontribusi minyak sawit Indonesia dalam memasok minyak sayur ke pasar dunia cukup besar, yaitu 15,1% sedangkan pangsa produksi minyak sawit Indonesia terhadap produksi minyak dunia sekitar 47,5%. Diperkirakan produksi minyak sawit Indonesia akan terus meningkat sampai dengan tahun 2020, hingga mencapai sekitar 40 Juta Ton.

3. Kampanye Negatif terhadap sawit (isu deforestasi, degradasi hutan, rusaknya hábitat dan terbunuhnya satwa liar yang dilindungi, meningkatnya emisi Gas Rumah Kaca (GRK), dan seterusnya ) dalam beberapa tahun terkahir sangat marak, tidak hayanya dilakukan oleh LSM, tetapi juga ditingkat Negara dengan menerapkan hambatan nontarif terhadap minyak sawit. Hal ini terjadi karena adanya kehawatiran minyak nabati yang diproduksi oleh Negara tersebut kalah bersaing dengan minyak sawit.

4. Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (Environmental Protection Agency/EPA) awal tahun ini menerapkan Notice of Data Availability (NODA). Dalam Ketentuan tersebut EPA menerapkan standar emisi CPO untuk Biodisel sebesar 20%. Sedangkan emisi CPO Indonesia dinilai baru 17 % sehingga belum memenuhi standar emisi negara tersebut. Pemerintah AS memberikan kesempatan kepada Indonesia sebagai eksportir CPO terbesar dunia untuk memberikan penjelasan (notifikasi) hingga 28 Maret 2012. Selain AS, Uni Eropa sudah lebih dulu menerapkan standar emisi untuk CPO sebesar 35 %, sedangkan CPO Indonesia dinilai baru mencapai 19%.

5. Saat ini konsumen terbesar CPO Indonesia adalah India, disusul Tiongkok dan Uni Eropa, dengan menyerap 60 % ekspor sawit Indonesai. Ekspor minyak sawit ke Amerika Serikat relative kecil, akan tetapi karena AS Negara yang berpengaruh besar terhadap perdagangan dunia, sehingga perlu diwaspadai dampak penerapan non tariff barrier tersebut.

6. Agar bisa meningkatkan pasar ditengah kampanye negative, kita harus melakukan langkah-langkah strategis dalam menjawab tantangan tersebut. Untuk mengantisipasi hal tersebut Kementerian Pertanian telah menetapkan satu kebijakan baru di bidang perkelapasawitan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 19/Permentan/OT.140/3/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil / ISPO). Peraturan Menteri tersebut bersifat mandatory (wajib) dan mengatur persyaratan ISPO yang harus diterapkan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, sedangkan ISPO untuk pekebunan kelapa sawit rakyat (Plasma dan Swadaya) akan diatur kemudian.

7. Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dapat mengajukan permohonan sertifikat ISPO harus memenuhi para syarat, yaitu sudah mendapat Kelas I, Kelas II, dan Kelas III berdasarkan hasil Penilaian Usaha Perkebunan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan. Pada tahun ini juga Kementerian Pertanian akan melaksanakan penilain kelas kebun untuk persyaratan sertifikasi ISPO

8. Perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam waktu paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 harus sudah melaksanakan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan ini yang dibuktikan dengan diperolehnya Sertifikat ISPO.

9. Sertifikasi ISPO akan dimulai pada awal Maret 2012. Untuk itu berbagai persiapan telah dilakukan, seperti Penyusunan Petunjuk Penerapan Prinsip dan Kriteria ISPO, Pelatihan Auditor ISPO, Pembentukan Keanggotaan Komisi ISPO, Pembentukan Sekretariat Komisi ISPO, Sosialisasi ISPO di 12 Provinsi, dan yang sedang dalam proses, yaitu Penunjukkan Lembaga Sertifikasi, serta Pertemuan Sosialisasi ISPO yang saat ini sedang kita selenggarakan. Sosialisasi ISPO juga akan dilaksanakan di 19 provinsi sentra perkebunan kelapa sawit.

10. Karena Pelaksanaan sertifikasi ISPO sudah dekat, diharapkan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit mempersiapkan segala sesuatu yang diminta oleh P&C ISPO, agar pelaksaan sertifikasi berjalan dengan lancar dan baik.

b. Kebijakan di Bidang Perkelapasawitan (Direktur Jenderal Perkebunan/Ketua Komisi ISPO)

1. Kebijakan umum pengembangan perkebunan kelapa sawit di dinonesia adalah :

· Miningkatkan Produksi, Produktivitas dan Mutu

· Meletakkan Usaha Perkebunan Rakyat Sebagai Prioritas

· Meningkatkan Nilai Tambah & Efisiensi Agribisnis Kelapa Sawit

· Penerapan Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Menurut Sistem Indonesia

2. Sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas kelapa sawit Nasional Pemerintah mempunyai visi pembangunan perkebunan kelapa sawit 35:26 pada tahun 2025, artinya produktivitas ditingkatkan menjadi 35 Ton TBS/Ha/Tahun dan rendemen CPO 26%.

3. Upaya Kementerian Pertanian dalam mendukung peningkatan produktivitas kelapa sawit adalah sebagai berikut :

· Program revitalisasi perkebunan;

· Mendorong untuk dilakukan peremajaan kebun-kebun yang sudah berumur 25 tahun dan tidak produktif, khususnya untuk perkebunan rakyat, dengan menggunakan benih unggul bermutu, yang potensi produksinya lebih tinggi dan umur panen yang lebih pendek dari tanaman yang diremajakan;

· Merintis fasilitasi penggantian benih tidak bersertifikat dengan benih unggul bermutu bersertifikat;

· Memberikan kemudahan akses ke sumber benih, antara lain mendorong tumbuhnya waralaba benih kelapa sawit;

· Mempermudah akses ke sumber pupuk;

· Introduksi model-model peremajaan perkebunan rakyat kelapa sawit, yang diharapkan dapat menekan biaya peremajaan dan ada sumber pendapatan selama menunggu tanaman belum menghasilkan;

· Menyediakan benih unggul bermutu bersertifikat untuk wilayah-wilayah khusus, yaitu wilayah pasca bencana, wilayah pasca konflik, perbatasan, wilayah miskin dan tertinggal.

· Merintis fasilitasi peningkatan infrastruktur, khususnya jalan kebun;

· Melakukan pemberdayaan petani melalui pelatihan, bimbingan, dan pendampingan

4. Isue Negatif Pengembangan Kelapa Sawit :

· Minyak kelapa sawit sebagai minyak yang tidak sehat ?

· Penyebab rusaknya lingkungan ?

· Penyebab rusaknya hutan dan terjadinya deforestrasi ?

· Menyerap air sangat tinggi :

· penyebab kekeringan vs banjir ?

· Terpinggirkannya indegeneous people ?

· Menurunnya/matinya satwa yang dilindungi ?

· Menyebabkan pemanasan global dan terjadinya perubahan iklim ?

· CO2 Emission ?

· Menyusul tudingan berikutnya secara sistematis ?

5. Permasalahan dan Tantangan

· Tuduhan : Deforestasi, degradasi hutan, merusak habitat dan membunuh satwa liar yang dilindungi, dan seterusnya.

· Meningkatnya emisi Gas Rumah Kaca (GRK)

· Indonesia dituduh sebagi penyumbang GRK terbesar ke tiga.

· Komitmen Unilateral dari Indonesia untuk mengurangi emisi GRK 26% pada tahun 2020 (Copenhagen, Desember 2009).

· Moratorium : Hutan primer dan Lahan gambut

· Penerapan Standar Sertifikasi ISPO.

6. Untuk menjawab permasalah dan tantangan terebut maka pemerintah mengeluarkan kebijakan sebagai berikut :

· Memberlakukan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 Tanggal 28 Februari 2007 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan

· Memberlakukan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO).

· Kebun kelapa sawit yang sudah mendapat Kelas I, Kelas II, dan Kelas III dapat langsung mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO.

· Kebun kelapa sawit Kelas I, Kelas II, dan Kelas III harus menerapkan ISPO paling lambat 31 Desember 2014.

· Penerapan ISPO bersifat mandatory (harus/wajib) karena ISPO berisi tentang semua ketentuan terkait yang berlaku di Indonesia

7. RSPO VS ISPO

RSPO :

· Merupakan standar yang disusun oleh asosiasi nirlaba pemangku kepentingan terkait kelapa sawit atas desakan konsumen Uni Eropa

· Di luar Uni Eropa, belum ada tuntutan konsumen untuk menerapkan sustainability seperti RSPO.

· RSPO bersifat voluntarily (sukarela), sehingga kurang kuat penegakannya (enforcement), dan tidak berbasis peraturan pemerintah

· Tidak ada prasyarat bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit

· Selama tahun 2004-2011 baru 79 perusahaan kelapa sawit menjadi anggota RSPO dan kurang lebih 13 yang telah memperoleh CSPO

ISPO :

· Peraturan Menteri Pertanian No.19/Permentan/ OT.140/3/2011 tanggal 29 Maret 2011.

· Diterbitkan dalam rangka pemenuhan sustainability sebagai amanah UUD 1945.

· ISPO adalah mandatory (wajib bagi seluruh perusahaan kelapa sawit di Indonesia)

· Penegakannya kuat (enforcement) , karena didasarkan atas peraturan dan ketentuan Pemerintah

· Seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia wajib menaati ketentuan ISPO mulai dari hulu (kebun) hingga hilir (pengolahan hasil).

· Ada prasyarat kebun (Kelas I, Kelas II, dan Kelas III dapat mengajukan permohonan sertifikasi ISPO)

· Penerapan ISPO akan dimulai Maret 2012

· Paling lambat tanggal 31 Desember 2014, seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit sudah menerapkan persyaratan ISPO

· Perusahaan perkebunan kelapa sawit masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan dalam rangka memenuhi persyaratan ISPO (7 Prinsip dan Kriteria)

· Ada sanksi yang tegas jika pelaku usaha melakukan pelanggaran

· Persyaratan ISPO untuk kebun Plasma dan Swadaya dibuat tersendiri (disesuaikan)

c. Hambatan Perdagangan Minyak Sawit Indonesia (Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian selaku Wakil Ketua Komisi ISPO)

1. Hambatan perdagangan minyak sawit Indonesia di dunia :

· UNI EROPA (Non-tariff barrier) : Terkait dengan EU Directive on promotion of Renewable Energy Sources- EU RED

· AMERIKA SERIKAT(Non-tariff barrier) : Batasan pengurangan Gas Rumah Kaca (GRK) dari biodiesel yang dibuat dari minyak sawit

· AUSTRALIA (Non-tariff barrier) : Terkait dengan kebijakan Food Labelling untuk mengganti/ amendement dari Food Standard Australia dan New Zealand

· INDIA (Tariff barrier)

· PAKISTAN (Tariff barrier)

2. Perdagangan minyak wait ke Eropa tahun 2011 total volume ekspor sebesar 2,4 juta ton atau senilai US $ 1,8 Milyar. Lima negara terbesar tujuan ekspor di Eropa adalah Belanda, Itali, Jerman, Spanyol dan Yunani. Hambatan perdagangan minyak sawit di Eropa :

· Eropa (EU) mentargetkan penggunanaan bioesel dari campuran minyak nabati untuk mengurangi efek dari gas rumah kaca (GRK).

· EU akan menggunakan energi terbarukan sebesar 10 % dimana minyak sawit dapat menjadi salah satu bahan baku untuk energi terbarukan tersebut.

· EU mensyaratkan bahwa penggunaan energi terbarukan tersebut harus memenuhi ketentuan dimana dapat mereduksi emisi GRK minimal sebesar 35%.

· Hasil penelitian yang telah dilaksanakan oleh KMSI bekerjasama dengan ICRAF menunjukkan bahwa saving emission untuk perkebunan kelapa sawit di lahan mineral sebesar 46,7% s/d 60,9% yang berarti dapat memenuhi ketentuan EU-RED

3. Perdagangan minyak sawit ke Amerika Serikat tahun 2011 total volume ekspor sebesar 49,4 ribu ton atau senilai US $ 51,7 juta. Hambatan perdagangan minyak sawit di AS :

· Environmental Protection Agency (EPA) merupakan lembaga Pemerintah AS yang membuat kebijakan untuk memelihara lingkungan melalui pencegahan pemanasan global disebabkan oleh peningkatan peredaran gas CO2. Salah satu kebijakan Pemerintah Amerika Serikat untuk mengurangi pemanasan global adalah melalui peningkatan penggunaan bio energy termasuk biodiesel yang salah satu bahan bakunya adalah minyak sawit.

· Pemerintah Amerika Serikat telah memperhitungkan bahwa kebutuhan biodiesel mereka akan terus meningkat sebanyak 36 Milyar gallon pada tahun 2022. Peningkatan kebutuhan biodiesel tersebut dikhawatirkan akan mendorong pembukaan lahan kelapa sawit secara besar-besaran dan mengakibatkan peningkatan emisi GRK (CO2).

· Pada tanggal 27 Januari 2012, EPA melalui Federal Register mengeluarkan hasil analisisnya, bahwa biodiesel dan renewable diesel dari minyak sawit tidak dapat memenuhi batas minimal penurunan emisi GRK sebesar 20%. Berdasarkan perhitungan mereka, biodiesel dan renewable diesel dari minyak sawit hanya menurunkan emisi GRK sebesar 17% dan 11%. Dengan demikian, Indonesia berpotensi kehilangan pasar biodiesel sawit ke AS.

· Hasil analisa EPA tersebut diatas dapat dikatakan tidak valid karena menggunakan banyak asumsi. Hal ini bertentangan dengan ketentuan WTO bahwa regulasi yang dikeluarkan oleh suatu Pemerintah yang berdampak terhadap akses pasar barang yang diimpor maupun diproduksi lokal harus dapat dibuktikan secara ilmiah (scientifically proven).

· Kementerian Pertanian telah mengkoordinir rapat pembahasan hasil analisa tersebut yang dihadiri oleh berbagai stakeholder baik dari instansi Pemerintah maupun swasta bahkan bersama dengan Malaysia dan saat ini sedang mempersiapkan tanggapan atas hal tersebut.

4. Perdagangan minyak sawit ke Australia Tahun 2010 total volume ekspor sebesar 29,5 ribu ton atau senilai US $ 2,7 juta. Hambatan perdagangan minyak sawit di Australia adalah : Pemerintah Australia mengeluarkan Australia’s Food Standards Amendment (Truth in Labelling-Palm Oil) bill 2010 yang mengusulkan agar minyak sawit di nyatakan dalam label dari setiap produk dimana minyak sawit yang dikandung harus berasal dari sumber yang sustainable. Usulan ini pada tingkat Senat dapat diterima namun alasan pemberian label harus kesehatan (sesuai WTO), hingga usulan ini berubah menjadi kesehatan. Usulan ini sedang dipertimbangkan pada tingkat yang lebih tinggi dan harus didukung dengan bukti yang scientific dan technical evidences.

5. Eskpor minyak sawit ke India Tahun 2011 total volume ekspor sebesar 3,1 juta ton atau senilai US $ 3,5 Milyar. India merupakan negara pengimpor terbesar minyak sawit Indonesia. Pertumbuhan ekspor Indonesia ke India memiliki kecenderungan naik dari tahun 2006-2011. Hambatan perdagangan minyak sawit ke India adalah India akan mengenakan Green Tax

6. Langkah penyelesaian dan antisipasi yang dilakukan adalah :

· Melakukan kegiatan advokasi secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan Malaysia. Hal ini dilakukan dalam rangka meluruskan informasi atas persepsi dunia yang salah terhadap minyak sawit Indonesia. Beberapa langkah yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia adalah :

o Pertemuan Bilateral tingkat Menteri dimana Menteri Pertanian Indonesia mengunjungi negara tujuan ekspor yang mengeluarkan kebijakan yang menghambat minyak sawit Indonesia.

o Seminar dan Dialog Internasional untuk menanggulangi persepsi yang salah terhadap minyak sawit Indonesia.

o Menyelenggarakan Konferensi Pers untuk mengembalikan citra minyak sawit Indonesia.

· Melakukan upaya peningkatan akses pasar melalui negosiasi dan perundingan penurunan tarif bea masuk produk minyak sawit Indonesia ke negara tujuan ekspor (contoh : India dan Pakistan).

7. Tantangan ke depan :

· Usaha untuk melakukan promosi minyak sawit yang berkelanjutan dan memiliki emisi GRK yang rendah perlu terus dikampanyekan, disamping itu perbaikan dan usaha mitigasi GRK harus terus dilakukan a.l penerapan ISPO dan menghilangkan sumber sumber yang menghasilkan GRK

· Selain itu upaya pendekatan dan negosiasi terus dijalankan. Namun demikian apabila langkah ini masih belum berhasil, Pemerintah Indonesia akan mempertanyakan pada forum tertentu di WTO.

d. Penilaian Usaha Perkebunan (Direktur Pascapanen dan Pembinaan Usaha selaku Ketua Tim Penilai, Sekertariat Komisi ISPO)

1. Dasar pelaksanan penilaian usaha perkebunan adalah Permentan Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan

2. Tujuan penilaian kebun adalah untuk mengetahui kinerja perusahaan perkebunan, kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku, memenuhi baku teknis, dan kewajiban perusahaan dalam penyusunan program serta kebijakan perusahaan., dan salah satu syarat mendapatkan sertifikat ISPO. Hanya perusahaan yang mendapatkan sertifikat Penilaian Usaha Perkebunan dengan kategori kebun kelas I, kelas II dan kelas III yang dapat mengusulkan untuk dapat sertifikat ISPO.

3. Aspek penilaian kebun yang dalam tahap pembangunan dan operasional adalah sebagai berikut :

- aspek legalitas

- manajemen

- penyelesaian hak atas tanah

- realisasi pembangunan kebun/unit pengolahan

- kepemilikan sarana dan prasarana system pencegahan dan pengendalian kebakaran

- kepemilikan sarana dan prasarana system pencegahan dan pengendalian organisma pengganggu tanaman

- Aspek operasional Kebun

- Pengolahan hasil

- penerapan AMDAL/UKL dan UPL

- Penumbuhan dan pemberdayaan masyarakat/koperasi setempat

- Pelaporan

4. Penetapan hasil penilaian usaha perkebunan :

· Hasil penilaian Tim (Kab/Kota) disertai saran dan pertimbangan disampaikan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur dan DirjenBun paling lambat dua minggu setelah selesai penilaian.

· Hasil penilaian Tim (Provinsi) disertai saran dan pertimbangan disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Bupati/Walikota dan Dirjen Perkebunan paling lambat dua minggu setalah penilaian.

· Hasil penilaian Tim (Pusat) disertai saran dan pertimbangan disampaikan kepada Dirjen Perkebunan dengan tembusan kepada Bupati/Walikota dan Gubernur paling lambat dua minggu setalah penilaian.

· Hasil penilaian perkebunan :

o Tahap pembangunan ditetapkan dalam kelas A, B, C, D dan E.

o Tahap operasional ditetapkan dalam kelas I, II, III, IV dan V.

· Penetapan kelas dilakukan oleh Bupati/Walikota, Gubernur atau Dirjen Perkebunan berdasarkan hasil Tim Penilai paling lambat dua bulan setelah diterimanya hasil penilaian.

· Apabila dalam waktu dua bulan penetapan kelas kebun belum dilakukan, usaha perkebunan dianggap kelas A dan/atau kelas I.

· Penetapan kelas usaha dan saran tindak lanjut oleh Bupati/Walikota, Gubernur atau Dirjen Perkebunan disampaikan kepada perusahaan dengan ditembuskan kepada Bupati/Walikota, Gubernur atau Dirjen Perkebunan.

· Saran tindak lanjut untuk kelas D dan E (tahap pembangunan) dan/atau kelas IV dan V (tahap opersional) wajib segera dilaksanakan oleh perusahaan perkebunan.

· Apabila saran tindak lanjut kelas D dan E atau IV dan V tidak dilaksanakan maka :

o Kelas D diberi peringatan tiga kali dengan selang waktu empat bulan.

o Kelas E diberi peringatan satu kali dengan selang waktu empat bulan.

o Kelas IV diberi peringatan tiga kali dengan selang waktu empat bulan.

o Kelas V diber peringatan satu kali dengan selang waktu empat bulan.

5. Sanksi administrasi

· Perusahaan yang tidak bersedia dinilai dinyatakan kelas E atau V

· Perusahaan kelas D dan E atau IV dan V dalam jangka waktu peringatan belum dilaksanakan saran tindak lanjut, izin usaha perkebunannya dicabut

6. Sesuai dengan Permentan No. 07/2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan, setiap 3 tahun sekali kebun dinilai untuk mendapatkan kelas kebun (aspek legalitas, manajemen, kebun, pengolahan hasil, sosial, ekonomi wilayah, lingkungan, serta pelaporan). Hasil penilaian tersebut berupa penentuan kelas kebun, yaitu kebun kelas I (baik sekali), kelas II (baik), kelas III (sedang), kelas IV (kurang) dan kelas V (kurang sekali). Untuk kebun kelas I, II, dan III dapat mengajukan permohonan untuk dilakukan audit agar dapat diterbitkan sertifikat ISPO.

7. Yang perlu disiapkan oleh perusahaan perkebunan terkait penilaian usaha perkebunan adalah :

· Menyiapkan data dan informasi secara detail;

· Menunjuk petugas yang berkompeten yang akan memberikan penjelasan kepada petugas penilai;

· Melakukan koordinasi dengan petugas dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota/provinsi

e. Penjelasan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 (Direktur Tanaman Tahunan Selaku Sekertaris ISPO)

1. ISPO resmi dicanangkan untuk diterapkan di perkebunan sawit Indonesia pada tanggal 30 Maret 2011 dalam acara Semarak 100 Tahun Sawit di Tiara Convention Center, Medan,

2. Dasar hukum ISPO adalah Permentan Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO).

3. ISPO secara resmi berlaku mulai Maret 2012 dan perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam waktu paling lambat 31 Desember 2014 harus sudah melaksanakan penilaian usaha perkebunan.

4. Tujuan ISPO adalah memposisikan pembangunan kelapa sawit sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi Indonesia, memantapkan sikap dasar bangsa Indonesia untuk memproduksi minyak kelapa sawit berkelanjutan sesuai tuntutan masyarakat global; mendukung komitmen Indonesia dalam pelestarian Sumber Daya Alam dan fungsi lingkungan hidup.

5. ISPO didasarkan kepada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, maka ketentuan ini merupakan mandatory atau kewajiban yang harus dilaksanakan bagi pelaku usaha perkebunan di Indonesia.

6. ISPO memiliki 7 prinsip, 41 kriteria dan 126 indikator. Tidak ada indikator mayor dan minor, karena seluruh indikator merupakan hal hal yang diminta oleh peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, sehingga bersifat wajib dipenuhi.

7. Tujuh prinsip ISPO meliputi :

- Sistem perizinan dan manajemen kebun

- Penerapan pedoman teknis budidaya dan pengolahan kelapa sawit

- Pengelolaan dan pemantauan lingkungan

- Tanggung jawab terhadap pekerja

- Tanggung jawab sosial dan komunitas

- Pemberdayaan kegiatan ekonomi masyarakat

- Peningkatan usaha secara berkelanjutan

8. Sistem Perizinan dan Manajemen Perkebunan

- Memiliki Perizinan dan Sertifikat Tanah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

- Membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan (Permentan No 26/Permentan/OT.140/2/2007 tanggal 28 Pebruari 2007).

- Sesuai dengan Rencana Umum Tataruang Wilayah Provinsi (RUTWP)/Rencana Umum Tataruang Wilayah Kab/Kota (RUTWK)

- Apabila terdapat tumpang tindih dengan usaha pertambangan harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

- Lahan perkebunan yang digunakan bebas dari status sengketa dengan masyarakat/petani disekitarnya.

- Mempunyai status badan hukum yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Perkebunan harus memiliki perencanaan jangka panjang untuk memproduksi minyak sawit lestari.

- Rencana dan realisasi pembangunan perkebunan dan pabrik.

- Pemberian informasi kepada instansi terkait/pemangku kepentingan sesuai ketentuan yang berlaku terkecuali yang patut dirahasiakan.

9. Penerapan Pedoman Teknis Budidaya dan Pengolahan Kelapa Sawit

- Penerapan pedoman teknis budidaya terkait Pembukaan lahan, Konservasi terhadap sumber dan kualitas air (konservasi kualitas air buangan dan pengunaan air efisien), Perbenihan, Penanaman pada lahan mineral lahan gambut sesuai ketentuan yang berlaku (moratorium Inpres No.10 tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut), Pemeliharaan tanaman, Pengendalian OPT (Penerapan PHT, Early Warning System/EWS) dan Pemanenan.

- Penerapan pedoman teknis pengolahan hasil perkebunan: pengangkutan buah, penerimaan TBS di pabrik, pengolahan TBS (penerapan GAP dan GMP), pengelolaan limbah dan limbah B3, gangguan dari sumber yang tidak bergerak dan pemanfaatan limbah.

10. Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan

- Kewajiban terkait analisa dampak lingkungan AMDAL, UKL dan UPL

- Pencegahan dan penanggulangan kebakaran

- Pelestarian biodiversity

- Identifikasi dan perlindungan kawasan/suaka alam yang mempunyai nilai konservasi tinggi

- Mengusahakan pengurangan mitigasi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan menghindari penyebabnya

- Konservasi kawasan yang potensial akan bererosi tinggi dan kawasan pinggiran sungai

11. Tanggung jawab pada pekerja

- Penerapan sistem manajemen keselamatan kerja (SMK3)

- Kesejahteraan dan peningkatan kemampuan pekerja/buruh

- Tidak adanya perlakuan yang berbeda sesuai ras, suku, agama, dan gender

- Perlunya asuransi keselamatan kerja dan pembentukan serikat pekerja

- Sistem penggajian sesuai ketentuan yang berlaku yaitu sesuai atau lebih tinggi UMR setempat

- Tersedianya sarana perumahan, pendidikan, klinik, tempat ibadah dan sarana olah raga

12. Tanggung jawab sosial dan komunitas

- Memiliki tanggung sosial dengan masyarakat sekitar

- Ikut meningkatkan kesejahteraan

- Mendorong pembentukan koperasi pekerja

- Memiliki program untuk kesejahteraan masyarakat dan kearifan lokal

- Memberdayakan penduduk asli

13. Pemberdayaan Kegiatan Ekonomi Masyarakat

- Memprioritaskan untuk memberi peluang pembelian dan pengadaan barang jasa kepada masyarakat disekitar kebun

- Peningkatan usaha secara berkelanjutan

- Perbaikan usaha dilakukan secara terus menerus, untuk menjamin lestarinya usaha tersebut

14. Peningkatan usaha secara berkelanjutan meliputi

- meliputi pengelola perkebunan dan pabrik/mill harus terus menerus meningkatkan kinerja (sosial, ekonomi dan lingkungan) dengan mengembangkan dan mengimplementasikan rencana aksi yang mendukung peningkatan produksi minyak sawit berkelanjutan.

- Tersedianya rekaman hasil penerapan perbaikan/peningkatan yang dilakukan meliputi : Keputusan dari tinjauan manajemen, Penerapan teknologi baru dan Pelaksanaan tindakan korektif maupun prenventif

15. Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit kelas I, II atau kelas III apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 belum mengajukan permohonan untuk mendapat sertifikasi ISPO, akan dikenakan sanksi penurunan kelas kebun menjadi Kelas IV.

16. Perusahaan perkebunan yang telah memenuhi persyaratan ISPO akan diberi sertifikat ISPO yang berlaku selama 5 tahun dan diumumkan kepada publik

f. Pengenalan Persyaratan ISPO (Dr Rosediana Suharto, Ketua Komisi ISPO)

1. ISPO adalah Indonesian Sustainable Certification System yag diharapkan dapat :

· Meningkatkan kesadaran pengusaha kelapa sawit Indonesia untuk memperbaiki lingkungan

· Meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia diluar negeri

· Mendukung program pengurangan gas rumah kaca, juga yang menjadi persyaratan utama negara pembeli bagi palm oil biodiesel

2. Ada dua tahap penilaian didalam sertifikasi ISPO yaitu :

· Peran Pemerintah : Melakukan penilaian usaha perkebunan dan menentukan kelas kebun, kelas 1,2, dan 3 dapat mengajukan untuk disertifikasi

· Lembaga independent: dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN atau punya kerja sama dgn KAN, perwakilan asing auditor harus memiliki izin kerja

3. ISPO terdiri dari 7 Prinsip, 41 Kriteria dan 126 Indokator.

4. ISPO dibuat berdasarkan perundang undangan yang berlaku (disarikan dari lebih dari 116) dari Kementerian Pertanian, Kementrian Lingkungan Hidup , Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional

5. ISPO tidak akan memberatkan pengusaha karena peraturan tersebut seharusnya sudah dipenuhi

6. Ketentuan ISPO memiliki legal frame yang jelas, sebagai ketentuan Pemerintah ISPO akan di notifikasikan ke WTO agar diakui seluruh anggota WTO

7. Perkembangan terbaru : Negara pembeli terutama Uni Eropa dan Amerika Serikat mengutamakan pengurangan gas rumah kaca (GRK)untuk energi terbarukan, kriteria sustainability ditekan kan bagi pengurangan gas rumah kaca bila dibanding dengan minyak bumi. Di Eropa dan Australia kembali menerapkan kebijakan bahwa saturated acid di minyak sawit mengakibatkan penyakit jantung

8. Hal-hal penting dalam perhitungan Gas Rumah Kaca dalam ISPO adalah : Perubahan pengunaan lahan (Direct Land Use change = LUC), Perubahan pengunaan lahan tidak Langsung (Indirect Land Use Change =ILUC), Ditentukan dengan menggunakan model (dimasukkan para meter yang terkait , dihitung GRK dengan menggunakan kurva), Penggunaan tanah gambut ; Karbon tersimpan diatas , dibawah tanah dan penggunaan pupuk, pestisida ; Waste/POME; Penggunaan listrik , transpor kebun dan antar negara, pengaruh co – product , dll

9. Auditor ISPO : Auditor mencatat ketentuan yang tidak sinkron dan tumpang tindih untuk dipelajari untuk diusulkan perbaikannya. Selisih pendapat mengenai ISPO P&C harus dilaporkan kepada Sekretariat yang melakukan kompilasi dan mempelajari dan melaporkan kepada ISPO. Hanya auditor yang telah dilatih ISPO yang dapat melakukan audit.

g. Sistem Sertifikasi ISPO (Karim Husein/Koordinator Bidang Sertifikasi, Sekertariat Komisi ISPO)

  1. Perusahaan perkebunana kelapa sawit yang telah mendapat penilaian kelas I, II atau III, mengajukan permohonan sertifikasi ISPO kepada LEmbaga Sertifikasi yang telah mendapat pengakuan dari Komisi ISPO
  2. Penilaian kesesuaian (Audit) ISPO :

· kebun kelapa sawit (pemasok)

- milik sendiri

- kebun plasma (under supervisor)

- kebun swadaya (mempunyai kontrak)

· pabrik kelapa sawit (pks)

· kebun yang telah mendapatkan penilaian kelas I, kelas II atau kelas III sesuai Permentan no. 07 tahun 2009 tentang penilaian usaha perkebunan.

· telah menerapkan sistem manajemen mutu dan manajemen lingkungan

· mempunyai internal auditor yang telah mengikuti pelatihan penerapan praktis ketentuan ispo dan cara sertifikasi yang diselenggarakan oleh pelatihan yang ditunjuk oleh komisi ispo

  1. Audit ISPO mengacu pada Panduan audit sistem manajemen mutu dan atau lingkungan sni 19-19011-2005 (iso 19011-2002, guidelines for quality and/or enviromental management system auditing). ISPO berlaku mandatory, temuan non comformances tidak dapat ditolerir sampai dapat dibuktikan bahwa perbaikan telah dilakukan oleh perusahaan perkebunan dalam batas waktu 3 (tiga) bulan. Jika dalam waktu tersebut setelah audit, non conformances tidak dapat diperbaiki, maka audit ulang lengkap wajib dilakukan.
  2. Temuan berupa penyimpangan legal yang mempunyai sanksi pidana/ perdata seperti sisa pembakaran, tidak adanya IUP, HGB dan perijinan lainnya wajib dilaporkan oleh auditor kepada Komisi ISPO berupa catatan khusus. Tim akan melaporkan penyimpangan tersebut pada Kementerian terkait untuk diambil tindakan sesuai ketentuan berlaku.
  3. Lembaga Sertifikasi akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja. Kalau sudah lengkap akan ditindak lanjuti dengan penilaian lapangan (audit) untuk menyakinkan bahwa perusahaan perkebunan yang bersangkutan telah menerapkan dan memenuhi seluruh persyaratan ISPO.
  4. Hasil verifikasi dan audit lapangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah verifikasi lapang sudah harus disampaikan ke Komisi ISPO oleh lembaga sertifikasi untuk mendapatkan pengakuan.
  5. Sekertariat Komisi ISPO akan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan selambatlambatnya 7 hari dari tanggal diterima surat. Selanjutnya dokumen akan disampaikan ke Tim Peniali ISPO.
  6. Tim Penilai ISPO melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang disampikan lembaga sertifikasi berkaitan dengan persyaratan ISPO, selambat-lambatnya satu bulan sudah diputuskan diakui atau ditolak.
  7. Perusahaan yang dinilai memenuhi syarat, selanjutnya oleh Tim Penilai akan disampaikan ke Komisi ISPO untuk diberi pengakuan (approval),dan menyampaikan kembali dokumen pengakuan tersebut ke lembaga sertifikasi yang mengusulkan.
  8. Lembaga sertifikasi pengusul menerbitkan sertifikat ISPO atas nama perusahaan perkebunan kelapa sawit yang bersangkutan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sesudah mendapat pengakuan dari Komisi ISPO.
  9. Penerbitan Sertifikat ISPO :

- Sertifikat ISPO berlaku 5 (lima) tahun, pelaksanaan penilaian ulang/re-sertifikasi dilakukan sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun berakhir. surveilance dilakukan minimal sekali dalam satu tahun selama masa berlakunya sertifikat, survailance pertama terhitung satu tahun sejak dilaksanakan audit terakhir.

- holding company yang memiliki beberapa perusahaan perkebunan dapat menerbitkan sertifikat atas nama holding (group) melalui proses sertifikasi mill dan group kebun yang menerapkan sistim manajemen yang sama dan diawasi sepenuhnya oleh manajer holding.

Lembaga Sertifikasi ISPO akan ditunjuk oleh Komisi ISPO pada bulan Maret 2012

Kamis, 05 Januari 2012

PERKEBUNAN KELAPA SAWIT : BAGAIMANA MENGELOLA PARADOKS ANTARA KEPENTINGAN EKONOMI DAN KELESTARIAN LINGKUNGAN


Oleh : Ir. Santobri
(Ketua Kompartemen Lingkungan GAPKI – Cabang Riau)
(Disampaikan dalam : Workshop on Drivers of Deforestation and Forest Degradation and Indentification of Activities that Result in Reduced Emissions, Hotel Aston Pekanbaru, 14 Desember 2011)

PENDAHULUAN

Sawit Komoditas Unggulan :
  • Kelapa sawit di Indonesia termasuk komoditas unggulan, pasalnya nilai ekonomis yang dihasilkan komoditas ini cukup besar.
  • Dari tahun ke tahun volume dan nilai ekspor komoditas kelapa sawit mengalami peningkatan yang cukup pesat. Volume dan nilai ekspor CPO Indonesia (Sumber : Dirjenbun, 2010):
    • Tahun 1980 : 50300 ton (US$ 255)
    • Tahun 2007 : 11.875.000(US$ 7.869)
    • Tahun 2008 : 14.291.000 (US$12.402)
    • Tahun 2009 : 15.529.000 (US$9.144)
  • Prospek pengembangan kelapa sawit ke depan sangat bagus, tidak saja untuk bahan baku minyak makan, oleokimia, tapi juga digunakan sebagai bahan baku energi (bio-fuel). EU Directive berisi tentang target pemakaian energi sebesar 5,75% dari biodiesel pada 2010 dan 10% pada 2020 di 27 negara yang tergabung dalam Uni Eropa.

ISU GLOBAL

Selama ini berkembang isu-isu terhadap pengembangan kelapa sawit di Indonesia yaitu :
  • Pengembangan kelapa sawit sebagai penyebab deforestasi atau kerusakan hutan,
  • Rusaknya keragaman hayati dan berkurangnya habitat Orang Utan, Gajah, Harimau Sumatera dan satwa lainnya,
  • Meningkatnya CO2 akibat pembukaan lahan dengan membakar,
  • Lingkungan rusak akibat pemanfaatan lahan gambut yang tidak terkendali
  • Alih fungsi hutan dan lahan gambut à deforestasi hutan dan degradasi lahan à emisi gas rumah kaca àperubahan iklim à merusak lingkungan àpembangunan tidak berkelanjutan
Apa akibatnya?
  • Indonesia pernah dituduh sebagai emitor CO2 terbesar nomor tiga di dunia (Mengemisikan CO2 sebanyak 3.0 GT). Apakah tuduhan tersebut berdasarkan kajian ilmiah yang TEPAT dan BENAR? ??????
  • FAKTA siapa sebenarnya emitor terbesar? Laporan terbaru (Kompas 4 – 12 – 2011) menunjukkan negara-negara yang sebenarnya merupakan emitor CO2 terbesar yang sesuai dengan penggunaan bahan bakar yang dibahas sebelumnya
  • Isu negatif tersebut dapat menghambat perdagangan Minyak kelapa sawit/CPO dan turunannya di dunia internasional
  • Persyaratan produk yang semakin ketat baik dari negara pengimpor maupun dari konsumen :
  • Serifikasi Produk
  • Persyaratan lainnya terkait CPO sebagai bahan baku biodiesel
  • Persaingan dagang dengan minyak nabati lainnya yang dihasilkan dari negara Eropa dan Amerika
  • Kalau isu ini dibiarkan tidak terkendali, akan merusak pasar CPO dan ujung ujungnya adalah berpengaruh buruk terhadap pendapatan petani kelapa sawit.

SEPULUH FAKTA TENTANG KELAPA SAWIT

  1. Industri kelapa sawit penyerap tenaga kerja Bisnis kelapa sawit di Indonesia menyerap 3.06 juta tenaga kerja dimana 2.97 juta tenaga kerja terlibat dalam 7.3 juta hektar perkebunan, 63.450 di 470 pabrik kelapa sawit, 24.000 orang di 117 pabrik minyak goreng, 7.300 orang di pabrik biodiesel dan oleokimia. Dampak pembangunan industri kelapa sawit terhadap aspek ekonomi :
  • melibatkan banyak tenaga kerja dan investasi yang relatif besar untuk industri hilirnya, secara positif merangsang, menumbuhkan dan menciptakan lapangan kerja serta lapangan berusaha.
  • mempunyai keterkaitan dengan jasa kontruksi, jasa buruh tani, jasa angkutan, perdagangan pangan dan sandang, perdagangan peralatan kerja serta bahan dan material
  • Sektor jasa lainnya : perhotelan, koperasi, perbankan, perdagangan, industri kecil di pedesaan yang memproduksi alat produksi pertanian
  • Semuanya ini akhirnya menimbulkan munculnya pasar-pasar tradisional di daerah permukiman dan pedesaan. Dengan demikian pendapatan dan tingkat kesejahteraan masyarakat meningkat. Dari sisi lain menyebabkan pola konsumsi dan pendidikan masyarakat akan meningkat pula
2. Industri kelapa sawit didukung oleh para petani sebagai pemilik kebun. Luas perkebunan kepemilikan petani mencapai 3.3 juta Ha atau 46% dari total luas lahan kelapa sawit).
  • Pembangunan perkebunan kelapa sawit pada hakekatnya adalah pembangunan ekonomi yang berorientasi pedesaan. Sasarannya adalah dapat meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan dan mengurangi jumlah masyarakat miskin
  • Kegiatan pembangunan perkebunan telah menimbulkan mobilitas penduduk yang tinggi. Akibatnya di daerah-daerah sekitar pembangunan perkebunan muncul pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di pedesaan. Kondisi ini menyebabkan meningkatnya daya beli masyarakat pedesaan, terutama terhadap kebutuhan rutin rumah tangga dan kebutuhan sarana produksi perkebunan kelapa sawit.

3. Minyak sawit bermanfaat untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat dunia akan bahan makanan, kosmetik, obat-obatan, energi dan bahan baku lainnya. Lebih dari 50 negara di dunia menggunakan minyak sawit untuk memenuhi berbagai kebutuhannya. Harganya yang murah dan bagus untuk kesehatan.

4. Kelapa sawit merupakan bahan baku energi terbaharui yang ramah lingkungan. Minyak sawit dapat mengurangi ketergantungan kepada bahan bakar fosil sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca.

5. Sebagai bahan baku biodiesel, minyak sawit memiliki rekam jejak emisi gas rumah kaca lebih rendah dibanding komoditas lain. Emisi Gas Rumah Kaca Kelapa Sawit 835 kg , Kedelai 1.387 kg, Rapeseed 1.562 kg .

6. Perkebunan kelapa sawit memiliki kapasitas penyerapan karbon lebih tinggi sebab perkebunan kelapa sawit memiliki daur hidup 25-30 tahun. Ini berarti, kelapa sawit mampu menyerap karbondioksida seperti hutan alam sekunder. Beberapa hasil kajian terhadap cadangan karbon dari kelapa sawit dan berbagai jenis vegetasi lainya adalah seperti berikut ini :
No. Jenis Pola Penggunaan Lahan Cadangan Karbon (ton/ha)
  • Perkebunan Kelapa Sawit Blok D35 (Mayun, 2011) : 70.89 ton C/ha
  • Perkebunan Kelapa Sawit Blok E41 (Mayun, 2011) : 78.61 ton C/ha
  • Perkebunan Kelapa Sawit I27 (Sharma, 2009) : 75.52 ton C/ha
  • Perkebunan Kelapa Sawit (Tomich, et al, 2002 dalam Akiefnawati, et al., 2008) : 90.00 ton C/ha)
  • Hutan Taman Wisata Alam Taman Eden Desa Sionggag Utara Kec. Lumban Julu Kab. Toba Samosir Prov Sumatera Utara (Bakri, 2009) : 95.82 ton C/ha
  • Kebun karet bergilir (Hairiah et al. 2001 dalam Akiefnawati, et al., 2008) : 46.00 ton C/ha
  • perkebunan HTI(Hairiah et al. 2001 dalam Akiefnawati, et al., 2008) ; 37.00 tonC/ha
  • Tanaman semusim / alang-alang (Hairiah et al. 2001 dalam Akiefnawati, et al., 2008) : 2.00ton c/ha
  • Hutan tropis equator Gibbs et al (2007 dalam Asril, 2009) : 99 -250ton C/ha
  • Rata-rata cadangan karbon (vegetasi dan serasah) dari sampel hutan Indonesia Palm et al (1999 dalam Asril, 2009) : 236-376ton C/ha
  • hutan bekas tebangan atau hutan sekunder Palm et al (1999 dalam Asril, 2009) : 93.00ton C/ha


7. Produktivitas kelapa sawit lebih tinggi dibandingkan komoditas penghasil minyak nabati lain.
  • Kelapa Sawit : 3,5 ton/Ha/thn
  • Kedelai : 0,36 ton/Ha/thn
  • Kanola : 0,55 ton/Ha/thn
  • Bunga Matahari : 0,36 ton/Ha/thn

8. Kelapa sawit lebih efisien dalam penggunaan lahan. Kebutuhan lahan untuk masing masing jenis minyak nabati adalah sebagai berikut :
  • Kelapa Sawit : 0,26 Ha/ton cpo.
  • Kedelai : 2,22 Ha/ton.
  • Kanola : 1,52 Ha/ton.
  • Bunga Matahari : 2 Ha/ton

9. Limbah Kelapa Sawit sangatlah bermanfaat karena dapat didaur ulang. Antara lain sebagai pupuk cair, pupuk padat (kompos), mulsa, pakan ternak, arang aktif, perabot, dan sebagainya. Hal ini menjadikan kelapa sawit lebih efisien serta lebih ramah lingkungan.

10. Perusahaan perkebunan kelapa sawit Indonesia tunduk pada peraturan pemerintah dan mengikuti aturan internasional yang relevan. Seperti mengikuti Indonesia Sustainable Palm Oli (ISPO), Roundtable on sustainable palm oli (RSPO). GAPKI memandang tuntutan dan perhatian masyarakat dunia saat ini adalah bagaimana mengelola industri kelapa sawit dengan memenuhi prinsip 3P, yaitu People, Planet dan Profit. Pengelolaan industri sawit yang berkelanjutan ini juga sudah menjadi tuntutan dari para pengguna dan stakeholder industri, sehingga sustainability merupakan faktor yang akan menentukan arah dan transformasi industri sawit di masa yang akan datang. Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk sertifikasi produk baik sertifikasi yang bersifat sukarela (Roundtable on Sustainable Palm Oil-RSPO) maupun yang bersifat wajib (Sistem Minyak Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia/Indonesia Sustainable Palm Oil-ISPO).

MENGINGAT BEGITU PENTINGNYA INDUSTRI KELAPASAWIT BAGI KEPENTINGAN PEREKONOMIAN BANGSA KITA, MAKA PERLU MELAKUKAN Kampanye “Anti Negative Campaign”. Mari semua komponen bangsa termasuk LSM dan NGO ikut aktif menyuarakan kepada dunia internasional melalui jaringannya bahwa pemerintah Indonesia bersama pelaku usaha perkebunan sudah melakukan langkah-langkah konkrit dalam pembanguan perkebunan yang berkelanjutan untuk mencegah meningkatnya Global Warming.

TERIMA KASIH……… SALAM SAWIT, SALAM HIJAU, SALAM LESTARI..!!!!!!!!!!!

Pemanfaatan Limbah Cair PKS Sebagai Pupuk pada Tanaman Kelapa Sawit (tulisan pertama)

PENDAHULUAN

Proses pengolahan tandan buah segar (TBS) di pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) selain menghasilkan produk utama berupa minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit (kernel) juga menghasilkan limbah baik padat, cair maupun gas. Limbah cair PKS (efluen) dihasilkan dalam volume yang sangat besar yaitu 50 - 60 % dari tonase TBS diolah, dengan BOD (biological oxygen demand) sekitar 20.000 – 25.000 ppm. Limbah tersebut apabila tidak dikelola dengan baik akan berdampak negatif terhadap lingkungan.

Pemerintah secara prinsip mewajibkan kepada setiap badan usaha atau industri untuk mengelola limbah yang dihasilkannya agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Hal ini tercermin dalam bentuk peraturan perundangan yang berlaku antara lain Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemeritah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air, Pengendalian Pencemaran Air .

Ada beberapa pilihan dalam pengelolaan limbah cair PKS setelah diolah di kolam pengelolaan limbah (IPAL) diantaranya adalah dibuang ke badan sungai atau diaplikasikan ke areal tanaman kelapa sawit yang dikenal dengan land application. Pembuangan limbah cair ke badan sungai bisa dilakukan dengan syarat telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan oleh peraturan perundangan. Alternatif ini mempunyai beberapa kelemahan diantaranya:
• Pengelolaan limbah cair sehingga menjadi layak dibuang ke badan sungai (BOD dibawah 100 ppm ), secara teknis bisa dilakukan tetapi memerlukan biaya dan teknologi yang tinggi di samping waktu retensi efluen yang panjang di kolam-kolam pengelolaan.
• Tidak ada nilai tambah baik bagi lingkungan maupun bagi perusahaan
• Merupakan potensi sumber konflik oleh masyarakat karena perusahaan dianggap membuang limbahnya ke badan sungai adalah berbahaya walaupun limbah tersebut mempunyai BOD di bawah 100 ppm.

Model alternatif lainnya dalam pengelolaan efluen adalah dengan mengaplikasikan ke areal pertanaman kelapa sawit (land application), sebagai sumber pupuk dan air irigasi. Banyak lembaga penelitian yang melaporkan bahwa efluen banyak mengandung unsur hara yang cukup tinggi. Potensi ini menjadi semakin penting artinya dewasa ini karena harga pupuk impor yang meningkat tajam serta kerap terjadinya musim kemarau yang berkepanjangan.

Pemanfaatan limbah cair PKS melalui land application telah menjadi hal yang rutin dilakukan di perkebunan besar dengan hasil yang baik, yaitu dapat meningkatkan produksi kelapa sawit tanpa menimbulkan dampak negatif yang berarti terhadap lingkungan.

Jumat, 18 Maret 2011

MONYET KATANDASA

MONYET KATANDASA
Ku : Kangobring
Pekanbaru, 18 Maret 2011

Lutung ngabelaan hirup-hurip incu jaga, monyet ngabelaan harga diri, manehna bisa keneh sabar disebut bagong, disebut buaya, disebut oray, tapi ari disebut jelema mah teu suka tujuh turunan. Hatena kasinggeung dipapandekeun jeung mahluk nu ngaruksak alam dunyana. Manehna katut bangsana geus ngalaman nyeri peurih, pait-peuheur, jeung lara balangsakna hirup, akibat pagawean manusa.

Kabanyang aya moyet ngais anakna dina hiji tangkal bari jeung nunjukeun rupa nalangsa kusabab eta monyet ukur nyesa manehna jeung anakna wungkul, ari nu sanesa perlaya alatan kaduruk ku kasarakahan manusa nu ngababad leuweung keur nganteur napsu dunyana.

Ku gimirna hate, eta moyet ngarawu anakna diais dikeukeupan siga nu teu daek ngaleupaskeun, ku deudeuh ku nyaah ka anak anu bakal neruskeun kahirupan bangsa monyet ka hareupnakeun..koceaakk eta monyet ngajerit maratan langit ngoceak maratan jagat, ngaluarkeun sora sakuat tanaga, nepi sorana kamandangan nga gejahkeun sato sejen anu sarua nasib hirup jeung manehna. Ku kagetna eta sato, aya nu milu ngoceak, aya nu nga gajleng laluncatan neangan pisalindungeun dina rungkun anu masih aya sesa kaduruk. Jeritan monyet pinuh ka ambek pinuh prustasi kaputusasaan(Ambek nyedek tanaga midek) ku sabab teu bisa ngalawan kana kaayaan anu ngarohala kahirupan manehna. beuki lila sawara jejeritanna beuki peura..nu kadenge ngan ukur guguikan siga jalma nu keur humarurung..wajar da manehna ca kaeusian dahareun boh inuman. Sapoe sa peuting manehna nagkod dina tangkal eta, rek turun da teu wasa sabab dihandap marakbak seuneu nu ngahentab ngaduruk sakur nu aya.

Sanggeus seuneu parem, nu aya haseup ngebul carengcang unclak eclok meakeun tunggul nu badag..hawana geus rada tiis, eta monyet bari ngais anakna turun lalaunan tina tangka nu gorowong saparo ka hakan api. Cingkud..cingkud..leumpang monyet rada rarampeolan, sihoreng suku kencana raheut keulat api tadi peuting…

Manehna leumpang maksakeun kusabab inget ka anakna nu kudu diparaban..terekel kana tunggul nu geus tiis..luak lieuk bari narawang neangan naon ku hanteu nu sakiraning bisa di dahar..lebeng teu manggihkeun nu aya ngan ukur bodasna lebu jeung hideungna areng… ganjleng manehna turun deui, terus leumpang bari milih jalan ngilaran bontot nu masih aya..

Monyet leumpang rarampeolan ka beulah kaler, teu lieuk teu nyora, khusu nu diburu jetre nu di jugjug nyaeta walungan tempat biassa maranehna mandi haleurey jeung balad baladna. Ngaharep aya bahan keur gaelun anakna.. manehna geus teu kapentingan dirina, teu mikir awak nu ruksak, teu dirasa nyeri na diri, rasa eta eleh kabeh ku sumanget alatan hayang nyalametkeun katurunan monyet jaga geto..

Lila kuring nenjo eta monyet, jajarigjeugan bari ngais anankna, nepi ka teu katingali deui jirimna. Kuring ambeukan jero, ngarumasakaeun duka kumaha nasib manehna. Teu karasa kuring ngalamun, kageuingkeun ku sora klaskon mobil nu rek liwat.. sihoreng kuring parkir mobil teh rada ka tengah jalan ngahalangan mobil batur

Terjemahan bebas

MONYET TERANIAYA
Oleh : Kang Obring

Lutung membela hidup anak cucunya, monyet membela hargadirinya, mereka bisa sabar kalau diumpat dengan kata kata bagong, buaya, ular, tapi kalau disebut manusia dia tidak suka, tidak rela sampe anak cucu tujuh turunan. Perasaanya tersinggung disamakan dengan manusia mahluk yang suka merusak alam dunianya. Para monyet dan sebangsanya sudah mengalami pedihnya, susahnya, sengsaranya, akibat ulah manusia.
Terbayang ada sekeor induk monyet yang sedang menggendong anaknya pada ketinggian pohon, dengan wajah memelas penuh kesedihan, sebab hanya diri dan anaknya yang tersisa, sementara yang lainnya mati terpanggang oleh api keserakahan manusia yang menghancurkan hutan karena keserakahan napsu duniawinya.

Karena Rasa khawatir yang berlebih, induk monyet menggendong dan memeluk dengan erat seolah tak mau melepaskannya saking sayang, saking cinta sama anaknya yang akan meneruskan kehidupan bangsa monyet selanjutnya. Jeriiiiittttt…. Induk monyet menjerit sekuat tenaga, dengan suara melengking sampai menggema ke segala penjuru mengagetkan hewan-hewan lainnya yang senasib dengan dirinya. Saking kagetnya hewan hewan lain ada yang ikut menjerit meriuhkan suasana dan berloncatan ke segala arah mencari perlindungan pada rumpun-rumpun pepohonan yang masih tersisa. Jeritan monyet penuh amarah dan juga prutasi (napsu besar tenaga tak cukup) sebab tidak bisa melawan keangkara murkaan manusia yang sudah meluluhlantakan penghidupan dan kehidupannya.

Semakin lama suara jeritannya berubah menjadi lirih seperti manusia yang sedang merintih,, wajar saja dia terbelit rasa lapar yang sangat karena tidak makan dan tidak minum. Sehari semalam dia terdiam terpaku di satu pohon tak berani turun karena api yang menyala membakar semua yg ada diatas hamparan hutan kekuasaannya.
Setelah api padam dan yang tersisa hanya kepulan asap seporadis yang keluar dari tunggul kayu besar yang terbakar, hawanya mulai mendingin, sang monyet turun perlahan sambil menggendong erat anaknya dari pohon yang separo batang bawahnya gerowong karena terbakar api. Dengan tertaih tatih sang monyet berjalan menyusuri lahan bekas terbakar. Jalannya bagai orang mabok, rupanya kaki kirinya luka parah terkena jilatan api semalam. Dia berjalan memaksakan diri sebab teringat akan kewajibannya memberi makan sang anak. Rencananya tentu saja akan mengais rejeki di sisa sisa kebakaran. Dia naik ke satu tunggul, melihat ke kanan dan ke kiri, memutar pandangannya ke segala penjuru berharap menemukan makanan untuk sang anak. Namun yang terlihat haya abu putih dan hitamnya arang. Dengan rasa pilu dia turun lagi dari tunggul kayu, sambil terus malanjutkan lagi perjalannya menuju arah utara.

Tanpa menoleh ke kanan dan ke kiri, dia menegakan pandangan penuh ke depan menuju suatu tempat. Yang dituju sebuah sungai tempat dimana mereka biasa mandi, bersenda gurau dengan kawan-kawan monyet lainya yang saat ini sudah tiada. Dia berharap ada makanan dan kehidupan di sana. Walau dengan jalan yang terseok seok, dia tidak putus asa, dia tidak memikirkan rasa sakit yang dialaminya, semua itu terkalahkan oleh harapan besar akan keselamatan hidup anaknya, demi kelangsungan hidup bangsa monyet ke depan.

Lama kumemandangi dan kuperhatikan monyet itu, jalannya gontai tapi pandangan tetap ke depan dengah penuh keyakinan, sampe akhirnya sang monyet tak tampak lagi dari pandanganku. Saya menghela napas panjang dan dalam, terpikirkan dan membayangkan entah seperti apa nasib dia selanjutnya . Tak terasa saya melamun, terbangunkan oleh suara klakson mobil orang yang mau lewat. Rupanya lama sy berhenti parkir dengan posisi mobil agak ke tengah jalan…

Rabu, 16 Maret 2011

Komunikasi Lewat Puisi

1. Mang Jasu Manusia Langka……
dasar kudu ka panggihh
burinyay… cahaya kadongkel tina tumpukan batu…
gurilap ….nyerabkeun panon
Gonyonyoy….nyorotna seukeut
Byar…caang.. nyaangan dunya tatar Kuningan nya tatar sunda nya nepi ka manca nagara.
Naon anu kapanggih???? nya mang jasu
Mang jasu manusia langka
Ku jaman kiwari
jaman globalisasi..
jaman jalma urus nguber harta kadunyaan…
Mang Jasu hadir dalam kesendirian dengan keteguhan hakiki
Ngabakti ka bumi pertiwi,
masrahkeun hate ka jalmi rea
Keur ngamumule adat budaya SUNDA…
Mang jasu mani teguh…
Mang Jasu mani lanuwih.. unggul dina nyipta
mang jasu…. mang jasu… mang jasu…
Memang manuasia Langka
pinter dina nyulam basa, ngabatik puisi
Hatur Nuhun mang,
Tos naggugah ka manah samanea…
Selamat Berkaya.. dan Berkarya…
Saya Salut…

Salam hormat
Santobri — Pekanbaru
santobri
Juli 17, 2008 pukul 6:05 pm

Saha Urang???
Saha Nu Ngababarkeun Melaan Ngajuru Antara Hirup Jeung PAti Ngabela Medalna urang ka alamdunya???
Saha Urang???
Saha Nu Ngabinihan kana rahim pikeun Ngajadina Jabang BAyi???
Saha Urang???
Samemeh Urang Ditiupan Ruh???
Samemeh Dirupa KUN FAYAQUN???
Ku Saha???
Jadi Bener Urang Teh Aya???
Ukur Milu Ambekan Ku nu Ngusik malikeun…
Tur Kamana Urang???
Na Jadi Naon Ku Urang Bisa Dipeta KEun???
Naon Nu Bisa Diaku Nu URANG???
Naon Nu bisa dibawa balik kaalam kalanggengan???
Naon Nu bisa ????
Jadi Saha Urang???
Teu Patut urang ngaku bisa…
Teu pantes urang ngaku bener komo pangbenerna…
Jaga Di Hareupeun Nu Nyipta…
Di HAri Perhitungan…
di Padang MAsyar…
Hayu urang ngaku…

Mang jasu
Agustus 12, 2008 pukul 12:43 am

mang jasu……hapunten upami teu kaabotan,
hoyong sim kuring janten muridna Mang Jasu.
Hoyong tiasa neuleuman hirup tur kahirupan, supados teurang renjul rata na.
Hoyong taisa mapah ditenuh nu leueur, leumpang ajeg di lorong nu sempit barijeung teu ngarasa kasempitan….
mang, …. saran tur pituah na diantos ku abdi,
nu nuju buntu ku margi jalan katutup ku halimun….
kumaha mang carana supados tiasa ningaii dinu poek, ngadangu dinu rame…
Mang Jasu……. pasihan obor nu tiasa nyaangan lamunan…
hatur nuhun sateu acana….

Salam…
santobri
Séptémber 5, 2008 pukul 2:14 pm

Ulah ngarawu ku siku eta dipahing ku gusti, mun neuleuman pangaweruh kudu weruh kana napas diri sangkan teu jadi balai. Lamun kuat satutugan leuwi geura sorang eta leuwi. Mun can ka awakan tong nyoba ngambah sagara. Geura riksa diri sing tarapti da laku hurip bawaeun pati.
Urang candak sacukupna. Nu kadada kaduga da Alloh ngabagi rohmat moal aya kendatna. Artina ulah nyalahkeun TAKDIR.
Nyaah teuing mun sumegrukna ceurik karna lara cinta ka manusa, mun mah atuh urang teh ceurik da sieun di jauhan ku Alloh. Humandeuar teh lain peta jalma iman. Mungguhing manusa kudu sukur lan tumarima rumangsaning bagja dipaparin nikmat nu taya kendatna

mang jasu
Pébruari 27, 2009 pukul 2:24 pm

Hoyong naon hirup ? ngangluh alum humandeuar kawas jago meunang jalu. Na hoyong lubak libuk dunya barana bru di juru bro di panto. Nu enya kuat kitu mawana, na geus ngarasa kuat Iman Taqwana, na enye naon sabenerna hirup ? Ngemban amanah teh beurat.
Dulu ada kerajaan besar, ramai spektakuler, orang orangnya pisiknya kuat kuat dan perkasa. Suara suara mereka kini telah sirna seiring rentang perjalanan waktu pasca kebinasaan mereka. Kehancuran rumah, jasad jasad dan negri puing puingnya tiada bersisa. Semua berubah menjadi tanah liat dalam kuburan di kolong liang lahat. Mereka hancur setelah mereguk kenikmatan semu yang hanya sesaat. Astagfirullohal Adzim

mang jasu
Pébruari 27, 2009 pukul 2:29 pm

Audzubillahiminassyaitonirojim…
Alif laaaam miiiiiim…
Sadewa (Alloh/Anu Nyipta) Kagungan kode…
Nakula (Urang/Mahluqna)dipaparin kode… mangrupi sidik jari urang anu teu aya jalmi anu sami sidik jarina….
Dalikal kitabu laa ribafiih,
Tong ragu-ragu kana sumber elmu ti ngawasaan dunya aherat, anu nyepeng lara pati, anu nyawowoy jiwa hirup urang…
Lamun yeuh sagara jadi tinta, tatangkalan jadi pena, moal cukup nulis jeung ngagambarkeun elmu alloh.
ti mulai sel-sel dina awak urang, teu pati2 ngocor getih urang lamun henteu diparengkeun ku kaasih alloh…
kacipta lamun irung kudu bayar sewa ka alloh, hawa ditabungan model di rumah sakit ku alloh, bet diitung satabung 300rebu, sapoe urang make 24 jam teh berarti urang ditagih ku alloh di alam kalangenan tos 2,4 juta sapoe x 365 poe (dina sataun) x umur urang, ku pasal irung eta teh,
tacan ku pasal mata, ceuli, letah, huntu, buuk, leungeun jeung rampa, suku jeung lengkah…
Maaholaqtul jinni wal insi illa liabudu…
pilakadar ge dititahna mah migusti ka alloh…
Laa haola wala quwwata ila billah…
Inna lillahi wa ina ilaihi rojiun…
Subhanalloh…
Alhamdulillah…
Allohu Akbar…
Laa ila ha illolloh…
Iman ka genep nyaeta qodo qodar urang anu kudu dilakonan…
Makruh pasal naon deui???
Meungpeung bisa ibadah geura ibadah ulah nunggu gering payah, geura sholat ulah nunggu disholatan, geura puasa ulah nunggu puasa kapaksa da geus diala nyawa kunu bogana
Al Isroo 78 Alloh maparin panto papagih, (solat 5 waktu)
Al Isroo 79 Alloh maparin panto khusus, (solat tahajjud) teu perelu gandeng kudu sare heula boh hanteu, da nabi urang mah komo sapeupeting solatna oge nepi ka barareuh suku…
Al Isroo 80 Alloh mere doa pikeun kaluar tina kasusah, Robbi adhilni mudholla sidqi, wa akhrijni mukhroja sidqi waj ali miladunka sultonnanasir (mangga aos hartosna)
Al Isro 81, ceuk alloh ulah mawa karep dina nyangka ka alloh
Cobi samikeun doa iftitah anu ku akang diaos sareng Q.S. Al Anaam 162-163 (akurkeun sareng pamenta alloh, insyaalloh alloh ngakurkeun pamenta urang) ulah make kitab ceunah baruk bejana…
Da alloh bendu kanu kitu dina Q.S. Al Baqoroh 75,
kanu jieun isim/wirid sakarep ceunah bendu (Q.S. Al Baqoroh 79)
Da Quran mah hudallilmuttaqin (Q.S. Al Baqoroh 3-5) lain jampe (Q.S. 69 ayat 40-45)
Turutkeun karep Sadewa, nakula bakal dipareng kanikmatan.
Cag ah.

mang jasu
Pébruari 28, 2009 pukul 10:23 am

Na saha anu apal?????
Sabaraha jengkal deui kana katil???
Sabaraha renghap deui kana pasaran???
Dimana cicing, dimana lahir, dimana kasusah, dimana kasenang, dimana kasiksa, dimana asa bebas, moal jauh Alloh ka urang…
Kahiji : Jadikeun hate urang imah Alloh (yen mesjid-mesjid dimana aya anu zikir ka alloh, eta teh imah Alloh)
Kadua : Nabi Muhamad SAW Turuteun,
Katilu : Ibu mu, (ngajuru hirup ngalahirkeun)
Kaopat : Ibu mu, (salapan bulan mamawa urang)
Kalima : Ibu mu, (teu deet nyaahna)
Kagenep : Bapa mu…
(Teu disebutkeun indung boh bapa urang kafir atawa sholeh, urang mah da gubrag ka dunya dialatan ku indung, ku indung, ku indung jeung ku bapa)
Hijrah soteh Ti anu goreng laku kanu hade, Ti poek kana caang (minazzulumat ila nur Q.S. Annuur 35 sareng 40 perbandinganna)
KAtujuh : Rabi (anu tina tulang iga anu panggbengkokna)
Kadalapan : Anak,
Kasalapan : Dulur-dulur urang (Anu Iman jeung Taqwa ka Alloh)
Kasapuluh : Mahluq Alloh di kolong langit.

mang jasu
Pébruari 28, 2009 pukul 2:23 pm

Nyaah teuing mun sumegrukna ceurik karna lara cinta ka manusa, mun mah atuh urang teh ceurik da sieun di jauhan ku Alloh. Humandeuar teh lain peta jalma iman. Mungguhing manusa kudu sukur lan tumarima rumangsaning bagja dipaparin nikmat nu taya kendatna.

mang jasu
April 12, 2009 pukul 11:18 pm

Mang Jasu,
hatur nuhun tos tiasa nyaangan hate, muka halimun anu ngahalangan pikiran sim kuring anu nuju buntu. Sanaos tetebiheun kana ngartos anu sahartosna kalimat-kalimat mang jasu anu pinuh ku perlambang, anu kedah dibongkar di bulak balik nepi ka sidik.
Jalaran Mang Jasu, panon hate kuring lalaunan tiasa melek kana naon anu disebat hirup,anu biasana bleng hideung teu katingal cahaya anu di tuju. Lapur buyar teu terang arah nu dilampah….
Gusti Alloh, mugia abdi diparingan tiasa ceurik merdih ka kancintana ka anjeun, mugia hate tiasa lempeng meteng ka anjeun anu nyipta. Tiasa pasrah sumerah ku sadar kana fitrahna anu dicipta.
Mang Jasu, … hatur nuhun, upami tiasa mah tambih deui…

Salam hormat,
Santobri
1. santobri
April 30, 2009 pukul 6:52 pm

puisi mang jasu

Pa….Mun Bapa aya keneh dikieuna….
Tangtu kuring bisa nanyakeun….
Gerntes pikir kuring ..
Naha jadi bancangpakewuh jalma-jalma…
Naha pagandeng-gandeng sora jalma-jalma….
naha silih carek jalma-jalma…
naha silih ala pati jalma-jalma…
Naha kudu kitu jadi jalma…
Silih omongkeun…
silih adukeun…
silih carek…
silih ala pati…
silih aniaya….
pa….mun bapa aya keneh dikieuna….
tangu kuring kenging waleran..

Pentingnya Burung Hantu Sebagai Pengendali Hama Tikus Di Perkebunan Kelapa Sawit

Oleh : Santobri*)
Pekanbaru, 17 Maret 2011
Kelapa sawit merupakan salah satu komoditi penting lahan kering, yang memiliki peranan berarti dalam meningkatkan kesejahteraan petani di berbagai daerah di Indonesia. Kelapa sawit dengan multifungsinya yakni sebagai bahan baku makanan seperti minyak goreng tidak saja untuk minyak makan dan oleokimia tapi juga untuk energi telah menempatkan posisinya sebagai komoditi strategis.
Saat ini Indonesia merupakan negara produsen kelapa sawit terbesar di dunia (areal 6,78 juta hektar, produksi 17,37 juta ton), dengan total ekspor CPO dan turunannya tahun 2007 11,87 juta ton dengan nilai eskpor sebesar USD 7,87 milyar. Disamping menghasilkan devisa bagi negara, minyak sawit menyediakan bahan baku untuk industri dalam negeri, memberikan lapangan pekerjaan kepada lebih dari 4,5 juta orang serta menciptakan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah pedesaan (DMSI, 2008).
Lahan perkebunan kelapa sawit yang begitu luas membawa konsekuensi pada peluang rusaknya agroekosistem perkebunan, apabila dalam pembangunan dan pengelolaannya tidak memperhatikan aspek-aspek konservasi dan keberlanjutan. Isu-isu terhadap industri kelapa sawit yang dicap sebagai perusak lingkungan, penyebab deforestasi atau kerusakan hutan, penyumbang gas rumah kaca (CO2) akibat pembukaan lahan dengan bakar, dan lain-lain sangat berdampak pada pasar yang pada akhirnya akan mengganggu keberlanjutan usaha perkebunan itu sendiri. Untuk menepis itu semua tentu industri kelapa sawit harus mampu membuktikan bahwa dalam menjalankan usahanya selalu memperhatikan aspek konservasi sumberdaya dan lingkungan.
Tujuan utama dalam melakukan praktek budidaya perkebunan kelapa sawit adalah produksi yang memuaskan, baik secara kuantitatif maupun kualitatif dan berkelanjutan. Untuk terus meningkatkan produksi tersebut dapat dicapai dengan intensifikasi dan ekstensifikasi.
Upaya peningkatan hasil dewasa ini yang paling tepat adalah upaya intensifikasi, yaitu dengan mengoptimalkan praktek dan perlakuan budiaya yang tepat, efektif dan efisien. Seperti meningkatkan potensi media pertanaman, efisiensi lahan, penerapan best management practices, menjaga agar gangguan jasad pengganggu rendah atau tidak ada dan hasil tandan buah segar (TBS) dengan kualitas yang baik. Sedangkan upaya ekstensifikasi tidak disarankan karena tanah subur yang luasnya terbatas, atau terbatas karena kondisi sosial. Dampak ekstensifikasi dapat melebar ke wilayah-wilayah yang seharusnya tidak boleh dijamah: lereng-lereng pegunungan, wilayah penyangga air, wilayah dengan suksesi lambat; bahkan cagar alam dan kawasan hutan lindung dapat pula diubah-paksa menjadi wilayah tanah garapan
Salah satu tindakan yang nyata dalam mendukung upaya intensifikasi perkebunan adalah penerapan pengendalian hama terpadu. Walaupun sudah banyak dipublikasikan, akan tetapi masih banyak perkebunan yang belum menerapkan secara konsisten di areal usahanya secara menyeluruh.
Pengertian pengendalian hama terpadu (PHT) menurut UU No. 12 tahun 1991 tentang Buudidaya Tanaman dan PP No. 5 tahun 1996 tentang Perlindungan Tanaman adalah usaha untuk mengoptimumkan hasil pengendalian hama secara ekonomik dan ekologik, yang dapat dicapai dengan menggunakan berbagai taktik secara kompatibel agar tetap mempertahankan kerusakan hama di bawah aras kerusakan ekonomi, dan melindungi terhadap ancaman atau bahaya bagi manusia, binatang dan lingkungan.
Jenis organisme pengganggu tanaman (hama) yang umum di perkebunan kelapa sawit salah satunya adalah hama tikus. Spesies tikus yang paling dominan di perkebunan kelapa sawit adalah Rattus tiomanicus yang populasinya dapat mencapai 180 – 540 ekor per hektar (Wood & Liau, 1978 dikutip oleh Lim et al.,1993, Sipayung et al.,1987). Populasi tikus mampu berkembang pesat di perkebunan kelapa sawit karena tersedia makanan yaitu mesocarp buah yang melimpah. Selain itu berkurangnya peredator tikus seperti ular, akibat perburuan tak terkendali.
Selanjutnya dikatakan bahwa kerugian yang diakibatkan oleh serangan tikus adalah buah rusak dapat mencapai 5 – 6 % dari total produksi TBS, kualitas minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang dihasilkan TBS yang digigit tikus akan berkurang sebagai akibat meningkatnya asam lemak bebas (FFA) dan timbul biaya tambahan untuk pengendalian tikus dengan rotasi 2 kali setahun bila dipakai umpan racun.
Pada umumnya penanggulangan serangan tikus di perkebunan kelapa sawit dilakukan dengan menggunakan racun tikus atau rodentisida. Namun cara ini dapat menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan dan dianggap tidak ekonomis. Pemakaian racun tikus membutuhkan banyak biaya dan tenaga kerja, karena harus rutin dua kali per tahun. Disamping itu efek samping racun tikus menyebabkan musuh alami punah, timbul resistensi hama dan dampak buruk lain terhadap lingkungan.
Pengendalian hama tikus dapat juga dilakukan secara biologi yaitu dengan memanfaatkan musuh alami seperti burung hantu (Tyto Alba). Beberapa perkebunan kelapa sawit sudah menerapkan teknik pengendalian tikus dengan menggunakan burung hantu, salah satunya adalah PT Serikat Putera. Pengembangan burung hantu yang dilakukan dengan cara memasang nest box atau gupon di areal tanaman kelapa sawit dengan rasio luasan tertentu sebagai tempat tinggal dan berkembang biak.
Keberhasilan pengembangan burung hantu bisa dilihat dari tingkat hunian nest box, dan efektifitas pengendalian dapat dilihat dari populasi tikus dan tingkat serangan pada buah. Untuk itu maka perlu dilakukan suatu kajian secara mendalam tentang pengembangan burung hantu dan efektifitasnya dalam mengendalikan serangan hama tikus terhadap tandan kelapa sawit sehingga dapat menyakinkan setiap pelaku usaha perkebuan kelapa sawit untuk menerapkannya di lapangan.
*) Santobri : Mhs Program Pasca Sarjana, Program Studi Ilmu Lingkungan, Universitas Riau